Layanan Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)
Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin.
Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
Komponen Biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara.
1. Materai.
2. Biaya Pemanggilan para Pihak.
3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan.
4. Biaya Sita Jaminan.
5. Biaya Pemeriksaan setempat.
6. Biaya Saksi/Ahli.
7. Biaya Eksekusi.
8. Alat Tulis Kantor (ATK).
9. Pengandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara.
10. Pengandaan salinan putusan.
11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan dan surat-surat lain yang dipandang perlu.
12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi.
13. Pengandaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
Biaya Pembebasan Biaya Perkara diatas tidak dibebankan pada pihak yang berperkara (ditanggung oleh APBN).
Senin : 09.00 WIT - 12:00 WIT
Selasa : 09.00 WIT - 12:00 WIT
(0967) 574160(K)
(0967) 571216(P)
ptun.jayapura@gmail.com